Selasa, 16 November 2010

WACANA PEMBENTUKAN PROVINSI BARU DI INDONESIA

Wacana pembentukan provinsi baru di Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Selain 33 provinsi yang telah ada di Indonesia saat ini, ada beberapa Wacana dan Aspirasi Masyarakat untuk mendirikan Provinsi-Provinsi baru di Indonesia. Pembentukkan provinsi Baru didasari atas Beberapa hal, Misalnya Pesona Alam, Makanan Khas dan Lain-Lain sebagainya serta Pembentukkan ini Haruslah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Republik Indonesia. dan dibawah ini merupakan Bakal Calon/Daftar Nama Kabupaten yang Akan dimekarkan Menjadi Provinsi di Indonesia.

Daftar isi

Pemekaran dari Provinsi Aceh

Provinsi Aceh Barat Selatan

Provinsi ini Terletak pada Aceh bagian Barat dan Selatan (daerah Pesisir Pantai Aceh) saat ini. Kabupaten yang mungkin bergabung kedalam Provinsi ini meliputi :
  1. Kabupaten Aceh Jaya
  2. Kabupaten Aceh Selatan
  3. Kabupaten Aceh Barat
  4. Kabupaten Aceh Barat Daya
  5. Kabupaten Nagan Raya
  6. Kabupaten Simeulue.

] Provinsi Aceh Leuser Antara

Masyarakat di sekitar Taman Nasional Gunung Leuser menginginkan pembentukan provinsi tersendiri. Kabupaten yang mungkin bergabung kedalam Provinsi ini meliputi :
  1. Kabupaten Aceh Tengah
  2. Kabupaten Aceh Tenggara
  3. Kabupaten Aceh Singkil
  4. Kota Subulussalam
  5. Kabupaten Gayo Lues
  6. Kabupaten Bener Meriah.

Pemekaran Provinsi Sumatera Utara

 Provinsi Sumatera Timur

Provinsi ini Terletak pada Sumatera Utara bagian Timur saat ini. Kabupaten/Kota yang mungkin bergabung kedalam Provinsi ini meliputi :
  1. Kabupaten Langkat
  2. Kota Binjai
  3. Kota Medan
  4. Kabupaten Karo
  5. Kabupaten Deli Serdang
  6. Kabupaten Serdang Bedagai
  7. Kota Tebingtinggi
  8. Kabupaten Simalungun
  9. Kota Pematangsiantar
  10. Kabupaten Asahan
  11. Kabupaten Batubara
  12. Kota Tanjungbalai
  13. Kabupaten Labuhanbatu
  14. Kabupaten Labuhanbatu Utara
  15. Kabupaten Labuhanbatu Selatan

Provinsi Tapanuli

Provinsi ini Terletak pada Sumatera Utara bagian Barat saat ini. Kabupaten/Kota yang mungkin bergabung kedalam Provinsi ini meliputi :
  1. Kota Sibolga
  2. Kabupaten Tapanuli Tengah
  3. Kabupaten Tapanuli Utara
  4. Kabupaten Samosir
  5. Kabupaten Toba Samosir
  6. Kabupaten Humbang Hasundutan
  7. Kabupaten Dairi
  8. Kabupaten Pakpak Bharat.

Provinsi Nias

Provinsi ini Terletak pada Pulau Nias di Provinsi Sumatera Utara saat ini. Kabupaten/Kota yang mungkin bergabung kedalam Provinsi ini meliputi :
  1. Kota Gunung Sitoli
  2. Kabupaten Nias
  3. Kabupaten Nias Barat
  4. Kabupaten Nias Selatan
  5. Kabupaten Nias Utara.

Pemekaran Provinsi Maluku

Pemekaran Provinsi Jawa Barat

Provinsi Cirebon

Pada mulanya, Kabupaten/Kota yang mungkin bergabung adalah:
  1. Kabupaten Majalengka
  2. Kabupaten Indramayu
  3. Kabupaten Kuningan
  4. Kabupaten Cirebon
  5. dan Kota Cirebon
Empat kabupaten dan satu kota ini terletak di pantai bagian utara Provinsi Jawa Barat bagian timur. Provinsi ini mungkin juga akan ditambah Kabupaten Indramayu Barat dan Kabupaten Cirebon Timur (bila dua kabupaten turut dimekarkan), tetapi dikurangi Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan. Kecenderungan ini berjalan manakala Pemerintah Kabupaten Majalengka menolak untuk bergabung dengan rencana pembentukan Provinsi Cirebon.[1] Juga halnya, Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak ingin berpisah dari Jawa Barat.[2]

Provinsi Pasundan

Untuk nama Provinsi Jawa Barat pun akan diganti kembali menjadi Provinsi Pasundan, mengingat untuk menghargai jasa-jasa dan perjuangan pahlawan di wilayah bekas Negara Pasundan.

Pemekaran Provinsi Jawa Tengah

Provinsi Banyumas

Kabupaten/Kota yang mungkin bergabung kedalam provinsi ini meliputi :
  1. Kabupaten Banjarnegara
  2. Kabupaten Purbalingga
  3. Kabupaten Kebumen
  4. Kabupaten Banyumas
  5. Kabupaten Cilacap
  6. Kabupaten Brebes
  7. Kabupaten Tegal
  8. Kota Tegal
  9. Kabupaten Pemalang
Akan tetapi, Masyarakat Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes menolak wacana ini.[3]
Beberapa kabupaten di wilayah ini juga berpotensi untuk dimekarkan menjadi kota dan kabupaten baru. Sesuai aspirasi yang berkembang di masyarakat, di antaranya yaitu Kota Purwokerto, Kota Cilacap, Kabupaten Majenang, Kota Purbalingga, Kota Banjarnegara, Kota Kebumen, Kota Brebes, dan Kota Pemalang.
Luas wilayah calon provinsi ini adalah: 10.150 km² atau 31,19% dari luas Jawa Tengah sekarang. Sedangkan jumlah penduduknya adalah ± 9.713.000 jiwa atau 32,48% dari penduduk Jawa Tengah. Sehingga kepadatannya adalah 956 jiwa/km². Letak geografisnya adalah di sebelah barat Provinsi Jawa Tengah, dan berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Barat.

Daerah Istimewa Surakarta

Daerah Istimewa Surakarta atau Provinsi Surakarta sebetulnya pernah berdiri sejak awal kemerdekaan hingga 16 Juni 1946. Status hukumnya adalah dibekukan untuk sementara, sesuai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16/SD Tahun 1946.[4]
Wacana penghidupan kembali provinsi atau daerah istimewa di wilayah ini semakin menguat.[5][6][7][8]
Kabupaten/Kota yang kemungkin akan bergabung meliputi:
  1. Kabupaten Boyolali
  2. Kabupaten Karanganyar
  3. Kabupaten Klaten
  4. Kota Surakarta
  5. Kabupaten Sragen
  6. Kabupaten Sukoharjo
  7. Kabupaten Wonogiri.

Provinsi Muria Raya (The Java Muria)

Kabupaten/Kota yang mungkin bergabung adalah Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Rembang, Kabupaten Blora, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, dengan pusat pemerintahan di Kota Kudus.
Beberapa kabupaten di wilayah ini juga berpotensi untuk dimekarkan menjadi kota dan kabupaten baru. Sesuai aspirasi yang berkembang di masyarakat, di antaranya yaitu Kota Kudus, Kota Cepu, Kota Lasem, Kota Purwodadi, Kabupaten Randublatung (Blora Selatan), Kota Jepara, Kota Pati, Kabupaten Kedungjati (Grobogan Barat), Kabupaten Kalingga (Keling) dan Kepulauan Karimunjawa.
Di wilayah ini terdapat berbagai industri besar dan kecil, seperti perusahaan rokok (Djarum, Nojorono, Sukun dll.) di Kabupaten Kudus, perusahaan makanan PT. Garudafood dan Dua Kelinci di Kabupaten Pati, perusahaan kertas Pusaka Raya (PURA) di Kudus, dan lain-lain. Potensi kayu (Perhutani) di Kabupaten Grobogan, Blora dan Rembang juga menjadi andalan wilayah ini. Begitu juga potensi di bidang pariwisata di hampir merata seluruh kabupaten, baik wisata alam (pegunungan, pantai, laut) maupun wisata religi. Di wilayah ini terdapat petilasan 3 dari anggota walisongo, yaitu Sunan Kudus, Sunan Muria dan Sunan Kalijogo.
Di wilayah ini dahulu terdapat dua kerajaan besar, yaitu: - Kerajaan Kalingga Pura (yang terkenal dengan ratunya yang bernama Ratu Shima, diperkirakan terletak di utara gunung Muria, daerah Keling (sekarang). - Kerajaan Demak, yang didirikan oleh Raden Fatah, yang juga menjadi cikal bakal berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Yogyakarta.
Letak geografisnya berada di pesisir utara sebelah timur dari Provinsi Jawa Tengah, dan berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Timur.

Pemekaran Jawa Timur

Madura

Pada 26 Agustus 2007 diselenggarakan Musyawarah Besar III Masyarakat Madura Se-Indonesia di Hotel J.W. Marriot Surabaya, yang mengagendakan penguatan wacana pembentukan provinsi Madura yang terpisah dari Jawa Timur.[9] Kabupaten yang direncanakan akan menjadi bagian dari Provinsi Madura itu adalah seluruh kabupaten yang ada di Pulau Madura, yakni meliputi Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.

Jawa Utara

Beberapa kabupaten di Jawa Timur sebelah utara yang meliputi Kabupaten Gresik, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Tuban, dan Kabupaten Bojonegoro sangat berpotensi menjadi sebuah provinsi baru dengan potensi yang dimiliki seperti pertambangan, industri, pertanian, perikanan, kelautan, serta pariwisata.
Beberapa kota di Jawa Tengah juga berpotensi masuk ke Provinsi Jawa Utara :
  1. Kabupaten Rembang
  2. Kabupaten Kudus
  3. Kabupaten Demak
  4. Kabupaten Pati
  5. Kabupaten Jepara.

Pemekaran Kalimantan Barat

Kapuas Raya

Calon Provinsi Kapuas Raya meliputi daerah hulu sungai Kapuas, yang meliputi :
  1. Kabupaten Sintang
  2. Kabupaten Melawi
  3. Kabupaten Kapuas Hulu
  4. Kabupaten Sanggau
  5. Kabupaten Sekadau.
Dan akan ditambah kabupaten-kabupaten atau kota yang rencana akan dimekarkan, antara lain:
  1. Kota Sintang
  2. Kabupaten Sintang Utara
  3. Kabupaten Sintang Timur
  4. Kabupaten Sentarum
  5. Kota Putussibau.

[sunting] Kalimantan Barat Daya

Calon Provinsi Kalimantan Barat Daya meliputi wilayah yang sebelumnya adalah Kabupaten Ketapang, yang sekarang menjadi Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara. Selanjutnya akan dimekarkan dengan penambahan wilayah, antara lain: Kabupaten Kayong Selatan (yang beribukota di Kendawangan), Kabupaten Sendai, Kota Ketapang dan Kabupaten Manis Mata.

Pemekaran Kalimantan Tengah dan Selatan

Barito Raya

Provinsi Barito Raya didukung masyarakat sepanjang sungai Barito yaitu :
  1. Barito Utara
  2. Barito Selatan
  3. Barito Timur
  4. Murung Raya
  5. Barito Kuala.
Selain Barito Kuala yang masuk provinsi Kalimantan Selatan, yang lainnya termasuk Kalimantan Tengah. Kendala yang masih dihadapi dalam pembentukan Provinsi Barito Raya yaitu, perjuangan di bangku DPR RI memerlukan proses yang panjang, peran serta masyarakat di 5 kabupaten, kesediaan Propvinsi Kal-Sel melepas kabupaten Barito Kuala, struktur pemerintahan yang baru, dan menetapkan secara bersama letak/tempat Ibukota Provinsi agar tidak terjadi perebutan antara 5 kabupaten.

Kotawaringin Raya

Provinsi Kotawaringin Raya didukung oleh masyarakat bekas swapraja Kotawaringin (bekas wilayah Kesultanan Kotawaringin) di Kalimantan Tengah yang wilayahnya meliputi Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Sukamara, Lamandau, Seruyan dan Katingan. Selain itu juga akan memasukan wilayah kabupaten Ketapang di Kalimantan Barat yang merupakan bekas wilayah Kerajaan Sukadana.

 Pemekaran Kalimantan Timur

Kalimantan Utara (Bulungan Raya)

Kalimantan Utara (Kaltara) didukung oleh masyarakat bekas swapraja Bulungan (bekas wilayah Kesultanan Bulungan) di Kalimantan Timur yang wilayahnya meliputi :
  1. Bulungan
  2. Malinau
  3. Nunukan
  4. Tarakan
  5. Tana Tidung.

Pemekaran Sulawesi Selatan

Luwu Raya

Sejarah gagasan

Gema Luwu Raya, sejarah panjang perjalanan, dan keinginan rakyat dan politik di Luwu membentuk satu provinsi tersendiri dan atau sejenisnya sudah bermula sejak puluhan tahun lalu. Ketika masih hidup raja (Datu atau Pajung’e Ri Luwu), Andi Djemma, beliau pernah menemui Presiden RI saat itu, Ir Soekarno pada tahun 1958.
Beliau meminta kepada presiden R.I satu Pemerintahan Daerah Istimewa di Luwu. Alasannya karena raja dan rakyat Luwu, sepenuhnya mendukung proklamasi kemerdekaan R.I, tanggal 17 Agustus 1945 dan malah pada tanggal 18 Agustus 1945, beliau membentuk ‘Gerakan Sukarno Muda’ yang dipimpin langsung oleh beliau; selain itu, beliau memimpin rakyat Luwu pada tanggal 23 Januari 1946 melawan tentara Sekutu yang diboncengi oleh NICA di kota Palopo. Karena kekuatan tidak seimbang, hingga beliau terpaksa meninggalkan istana bersama permaisyurinya, memimpin rakyatnya bergerilya didalam wilayah kerajaannya, hingga tertangkap oleh tentara NICA dan dibuang ke Ternate. Atas jasa-jasa beliau ini, beliau telah dianugrahi Bintang Gerilya tertanggal 10 November 1958, dengan nomor 36.822 yang ditandatangani oleh Presiden Sukarno dan dinyatakan sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden Republik Indonesia tanggal 8 November 2002.
Permintaan dari beliau direstui oleh Presiden Sukarno, namun Daerah Istimewa yang dijanjikan dimaksud tidak pernah terwujud dalam kenyataan, sebagai mana diharapkan beliau, karena saat itu di Luwu, sementara bergejolak pemberontakan DI/TII yang dipimpin lansung oleh Abdul Kahhar Mudzakkar. Hingga Datu Andi Djemma wafat pada tanggal 23 Feberuari 1965 cita-citanya belum terwujud.
Selanjutnya pada tahun 1963 kembali Panitia Pembentukan Daerah Tingkat I Luwu terbentuk, saat itu diketuai oleh Abdul Rachman Yahya BA, dengan anggotanya masing-masing Abu Daeng Masalle, Rasad Munir, Jaksa Baso dan Tondongan, karena juga alasan keamanan didaerah Luwu masih belum pulih usaha ini lagi-lagi mengalami kegagalan disebabkan, karen Penguasa Militer waktu itu di Makassar adalah Solihin GP selaku Pangdam Hasanuddin dan Gubernur Andi Arifai, melakukan politik adu domba diantara para bangsawan Luwu, sehingga Andi Attas dan Andi Bintang berpihak kepada Penguasa Militer. Maka pupuslah harapan untuk lahirnya Daerah Tingkat I Luwu. Para Panitia Perjuangan pembentukan provinsi Luwu ini, semua dikorbankan, dengan jalan dimutasikan keluar Tana Luwu, sampai ada yang diancam akan dipindahkan ke Irian Jaya (sekarang Papua).
Kemudian pada tahun 1967, kembali Bupati Luwu yang dijabat pada waktu itu oleh Andi Rompegading bersama dengan Ketua DPRD-Gotong Royong Daerah Tingkat II Luwu Andi Pali, menggaungkan Pembentukan Provinsi Daerah Tingkat I Luwu. Sebelum jauh melangka juga mengalami nasib sama; beliau diberhentikan menjadi Bupati di Kabupaten Luwu; malah ditarik dari Palopo ke Makassar dan Andi Pali juga diturunkan dari jabatannya selaku ketua DPRD dan diganti oleh bangsawan lain yang pro kepada penguasa meliter. Jadi terjadi nasib sama, provinsi Luwu belum kunjung datang.
Pada tahun 1999, sejalan dengan arah pembaharuan 'era-reformasi', angin reformasi berembus jadi angin turutan menyebabkan Andi Kaso Pangerang memulai kembali satu gerakan lanjutan dambakan terpendam dari keinginan rakyat Luwu kearah pembentukan provinsi Luwu. Ia sendiri mengetuai Perjuangan Pembentukan Provinsi Luwu ini, juga mendapat tatangan dari pihak panitia Pemekaran Kabupaten Luwu Utara, Perjuangan Provinsi Luwu menjadi korban, dikorbankan dari semacam barter lahirnya Kabupaten Luwu Utara disatu pihak dengan terkuburnya usaha pembentukan Provinsi Luwu dilain pihak.
Tahun 2001 bangkit lagi satu panitia perjuangan Provinsi Luwu yang di pelopori oleh dua tokoh cendekiawan asal tanah Luwu: Prof Dr H. M. Iskandar dan Prof Dr Mansyur Ramli, untuk tampil menghidupkan Pembentukan Provinsi Luwu, kembali tumbang sebelum tegak, layu sebelum berkembang. Terhambat dengan adanya pemekaran dari Kabupaten Luwu Utara untuk Luwu Timur dan Peningkatan Status Kota administratif Palopo yang sejak tahun 1986 menjadi Kota otonom. Perjuangan Pembentukan Provinsi Luwu kandas lagi untuk kesekian kalinya. Diduga, karena adanya komitment Andi Hasan Opu To Hatta dengan H.M.Amin Syam selaku ketua Golkar Provinsi yang kini menjadi (gubernur Sulsel) dengan adanya Pemekaran Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Luwu harus dikubur.
Sejak bulan Februari 2004, satu panitia kordinasi yang diketua oleh Rakhmat Sujono SH, beliau terpilih menjadi ketua Badan Koordinasi Pembentukan Provinsi Luwu. Dalam perjuanganya, Bakor (badan kordinasi) yang dipimpin beliau akan melakukan kordinasi dan mengambil inisiatif seperlunya untuk mendesak dua DPRD Luwu Utara dan Luwu Timur yang belum mau menandatangani rekomensi tanda persetuannya untuk membentuk provinsi Luwu. Dimana Kota Palopo dan Kapaten Luwu sudah menandatangani rekomendasi persetujuan dimaksud.
Pada tahun 1999, berlaku Peraturan Pemerintah (PP 129 tahun 1999) mensyaratkan hanya 3 Kabupaten/kota saja dapat membentuk satu provinsi, tetapi dengan UU No.32 tahun 2005 yang berlaku sekarang, telah mensyaratkan 5 kabupaten/kota.

Permasalahan yang terjadi

Persoalan yang muncul dan dihadapi Panitia Perjuangan pembentukan provinsi Luwu Raya dalam hal ini, adalah tekanan Gubernur Sulsel H.M.Amin Syam yang tidak menyetujui Pembentukan Provinsi Luwu. Kepada seluruh Bupati/walikota se tana Luwu ditandaskan hal ini. Sehingga tidak ada diantara mereka berani mengambil langka lebih jauh tentang Provinsi Luwu. Terlebih lagi Ketua DPRD Luwu Utara dan Ketua DPRD Luwu Timur.
Persoalan lain adalah pro-kontra tentang masuk atau tidaknya Kabupaten Tana Toraja dalam bingkai Perjuangan Provinsi Luwu. Untuk menyelahi pro kontra ini Bupati Luwu Drs H. Basmin Mattayang mencanangkan Pembentukan Kabupaten Luwu Tengah, yang terdiri dari Walenrang & Lamasi. Untuk mewujudkan hal itu, H. Basmin Mattayang memekarkan dari 2 kecamatan tersebut diatas menjadi 6 kecamatan, diharapkan Kabupaten Luwu Tengah akan terbentuk paling lambat tahun 2010.
Perjuangan Provinsi Luwu menurut pihak panitia, dimasa mendatang ada ditangan Andi Hasan Opu To Hatta selaku ketua DPRD Luwu Timur, yang tampa menyadari perjalanan masa dan waktu tidak akan berputar balik dari peredaranya. Dan atau hanya dengan manuver politik, masih menghendaki Daerah Istimewa Luwu. Berdasarkan UU no 32 tahun 2005 tidak mengatur tentang tata cara mengenai pembentukan Daerah Istimewa, Undang-Undang ini hanya mengatur pembentukan provinsi.

Pemekaran Sulawesi Tengah

Sulawesi Timur

Keinginan masyarakat yang bermukim di wilayah timur provinsi Sulawesi Tengah untuk mendirikan provinsi sendiri terus bergolak. Rabu siang, ratusan warga dan mahasiswa mendesak gubernur Sulawesi Tengah untuk segera mengeluarkan rekomendasi pemekaran provinsi Sulawesi Timur. Pengunjukrasa mendesak gubernur Sulawesi Tengah lengser dari jabatan bila tidak memberikan rekomendasi pemekaran provinsi Sulawesi Timur.
Massa Desak Gubernur Mekarkan Sulawesi Timur Palu - Keinginan masyarakat yang bermukim di wilayah timur provinsi Sulawesi Tengah untuk mendirikan provinsi sendiri terus bergolak. Rabu siang, ratusan warga dan mahasiswa mendesak gubernur Sulawesi Tengah untuk segera mengeluarkan rekomendasi pemekaran provinsi Sulawesi Timur. Pengunjukrasa mendesak gubernur Sulawesi Tengah lengser dari jabatan bila tidak memberikan rekomendasi pemekaran provinsi Sulawesi Timur.
Aksi yang dimulai dari depan rumah dinas gubernur Sulawesi Tengah di Jalan Muhammad Hatta ini kemudian bergerak menuju kantor gubernur di Jalan Sam Ratulangi. Mereka membawa sejumlah spanduk dan panflet serta selebaran yang intinya mendesak agar Gubernur Sulawesi Tengah Banjela Paliudju segera mengeluarkan rekomendasi pemekaran provinsi Sulawesi Timur. Bahkan sebuah spanduk berisi tiga tuntutan rakyat Sulawesi Timur bila aspirasi mereka tidak diterima yakni menolak membayar pajak, ajakan mogok PNS dan pelengseran Gubernur Banjela Paliudju. Tampak pula bendera yang sudah didesain sebagai bendera provinsi Sulawesi Timur.
Sambil berorasi secara bergantian, beberapa perwakilan melakukan negosiasi dengan aparat polisi pamongpraja agar bisa diterima gubernur. Proses pertemuan dengan gubernur baru dapat berlangsung sekitar satu jam kemudian. Keinginan melakukan pemekaran ini sebenarnya sudah lama bergulir. Hanya saja persyaratan pemekaran tidak terpenuhi. Salah satunya adalah luas wilayah pemekaran tidak boleh lebih luas dari provinsi induk, jumlah penduduk dan sebagainya. Kekurangan persyaratan inilah yang membuat pihak gubernur tidak dapat memberikan rekomendasi pemekaran provinsi Sulawesi Timur. Empat kabupaten yang menyatakan akan bergabung pada pemekaran provinsi Sulawesi Timur yakni Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Tojo Unauna dan Kabupaten Morowali.Yang pantas menjadi ibukota adalah Luwuk.

Pemekaran Nusa Tenggara Timur

Flores

Wacana awal

Sejak dua tahun lalu, wacana pembentukan provinsi Flores, sebagai pemekaran dari provinsi NTT, menghangat. Wacana ini mendapat bentuknya melalui Komite Perjuangan Pembentukan provinsi Flores (KP3F) yang dibentuk di enam kabupaten di Flores dan Lembata. KP3F dibentuk, terutama untuk melakukan sosialisasi sekaligus mengakomodir berbagai aspirasi tentang pembentukan provinsi itu.
Bagi para pencetus, pembentukan provinsi Flores sudah saatnya dilakukan. Hampir sama dengan motivasi pembentukan kabupaten-kabupaten baru, pembentukan provinsi Flores dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan kepada masyarakat.
Dengan membentuk provinsi sendiri, para pejabat di Flores tidak harus menghabiskan banyak waktu dan biaya untuk menghadiri kegiatan-kegiatan tingkat provinsi di Kupang. Mereka cukup menggunakan mobil untuk datang ke ibukota provinsi Flores yang akan disepakati nantinya, biaya-biaya perjalanan akan lebih hemat. Hal ini sangat berbeda jauh ketika setiap pejabat dari Flores harus datang ke Kupang. Hal ini pun sangat berpengaruh terhadap jumlah kesempatan setiap pejabat berada di daerahnya untuk melayani kepentingan masyarakat.

Gagasan yang sudah muncul sejak 1959

Lebih meyakinkan lagi, para pencetus mengungkapkan bahwa pembentukan provinsi Flores bukanlah gagasan baru, yang lahir di era reformasi. Gagasan ini sudah muncul sejak pembentukan provinsi NTT pada tahun 1959 yang terus diperjuangan hingga akhir era 1960-an. Namun gagasan itu seperti terkubur pada era Orde Baru yang mempraktekkan pemerintahan sentralistik.
Oleh karena itu, para pencetus sangat yakin gagasan ini akan segera terealisir. Keyakinan ini lahir dari kenyataan saat ini, di mana kebebasan untuk menyatakan pendapat dan aspirasi, sangat dijunjung tinggi. Yang patut diusahakan, bagaimana perjuangan itu mematuhi koridor dan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Misalnya, dengan membentuk Komite Perjuangan Pembentukan provinsi Flores (KP3F), mulai dari kabupaten hingga pusat di Jakarta.
Dalam dialog dengan anggota legislatif, eksekutif dan masyarakat Kabupaten Lembata pada tanggal 13 Oktober 2002, Ketua FP3FL Jakarta, Anton Enga Tifaona mengatakan bahwa pembentukan provinsi Flores belum bisa dilakukan dalam tahun 2002. Kemungkinan untuk pembentukan provinsi Flores baru terbuka kembali setelah pelaksanaan Pemilu 2004. Ini terjadi karena rekomendasi pembentukan provinsi Flores ini belum masuk ke Komisi II DPR RI, sementara pendaftaran pemekaran wilayah provinsi dan kabupaten/kota ditutup pada tanggal 31 Oktober 2002. Akan tetapi setelah Pemilu 2004 pun cita-cita itu belum dapat terwujud. Rupanya masyarakat Flores dan Lembata perlu menunggu hingga Pemilu 2009 atau bahkan Pemilu 2014.
Berkaitan dengan persiapan panjang menuju Provinsi Flores dalam tahun-tahun mendatang, beberapa pengamat menuturkan bahwa ada dua hal sensitif yang terlebih dahulu dicari titik temunya. Keduanya adalah calon ibukota provinsi dan suksesi kepemimpinan. Kedua hal ini dikatakan berpotensi menimbulkan gesekan dalam masyarakat antarkabupaten.

Calon ibukota

Dalam pertemuan-pertemuan FP3FL, kota Ende, Maumere, dan Mbay masuk nominasi calon ibukota provinsi. Akan tetapi segera terjadi polarisasi dalam masyarakat berkaitan dengan calon ibukota ini. Kabupaten-kabupaten di Flores Barat (Kab. Ngada, Kab. Nagekeo, Kab. Manggarai, Kab. Manggarai Barat, dan Kab. Manggarai Timur) umumnya mendukung Mbay (kota kab. Nagekeo) sebagai ibukota provinsi. Sedangkan Kab. Flores Timur, Kab. Lembata, dan calon Kab. Adonara mendukung Maumere (kota kab. Sikka). Oleh beberapa tokoh Ende diusulkan menjadi kota pelajar, budaya, dan sejarah karena dari segi ketersediaan lahan, tidak memungkinkan. Di tengah tahun 2007 masyarakt Flores,khususnya di perkotaan mendengar kabar bahwa telah ada kesepakatan di antara para tokoh masyarakat Flores untuk menjadikan Maumere sebagai calon tunggal ibukota Provinsi Flores. Sekurang-kurangnya ada 2 alasan yang dikemukakan, pertama, pembangunan infrastrukur di kota Maumere cukup memadai, sehingga jika provinsi baru ini terbentuk, ibukota Provinsi tidak dibangun dari nol. Sebaliknya, akan dibutuhkan dana yang sangat besar untuk membangun Mbay dari nol. Sebagaimana diketahui, Mbay sebagai kota kabupaten Nagekeo yang baru saja diresmikan membutuhkan dana yang cukup besar untuk membangun infrastruktur pemerintahannya, belum terhitung fasilitas publik lainnya sebagaimana layaknya sebuah kota kabupaten. Dan hal itu tentu harus dilakukan secara bertahap dari tahun ke tahun. Alasan kedua,sejak dulu Mbay telah dikenal sebagai lumbung berasnya Provinsi NTT. Maka, jika Mbay ditetapkan sebagai ibukota Provinsi Flores, ke depan tentu pembangunan sebuah ibukota provinsi akan menuntut alih guna lahan yang cukup pesat dari lahan pertanian (persawahan) menjadi pemukiman, industri, dan komersial sebagaimana terjadi pada ibukota-ibukota provinsi lainnya. Jika hal ini terjadi pada Mbay, tentu pemda-pemda di Flores perlu mendatangkan beras lebih banyak lagi dari Sulawesi untuk menghindari kekurangan beras di Flores.

Kabupaten/Kota yang tergabung dalam Flores

Apabila Provinsi Flores terbentuk maka kabupaten-kabupaten yang bergabung di dalamnya dari barat ke timur berturut-turut yakni kab. Manggarai Barat, kab. Manggarai, kab. Manggarai Timur, kab. Ngada, kab. Nagekeo, kab. Ende, (calon) kota Ende, kab. Sikka, (calon) kota Maumere, kab. Flores Timur, kab. Lembata, dan (calon) kab. Adonara. Jadi ada 9 kabupaten definitif dan 1 calon kabupaten serta 2 calon kota.

Pemekaran Papua

Pemerintah Papua belakangan berencana memekarkan wilayahnya menjadi beberapa provinsi lagi, yakni
  1. Irian Jaya Tengah
  2. Irian Jaya Timur
  3. Irian Jaya Selatan, dan
  4. Pegunungan Tengah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar